Butuh Bantuan Cepat? Hubungi Layanan 110 Polres Kutim

SANGATTA – Polres Kutai Timur mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 sebagai sarana pelaporan dan pengaduan cepat apabila menemukan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.

Layanan 110 merupakan hotline kepolisian yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian darurat seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas hingga situasi yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian secara cepat.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan layanan 110 hadir untuk memberikan kemudahan dan respons cepat kepada masyarakat dalam situasi darurat maupun ketika membutuhkan bantuan kepolisian.

“Layanan 110 ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak ragu menghubungi 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan adanya gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Fauzan Arianto, Selasa (26/05/2026).

Menurutnya, kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam melakukan tindakan cepat di lapangan sehingga situasi dapat segera ditangani dengan baik.

Selain menerima laporan gangguan keamanan, layanan 110 juga dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pelayanan kepolisian maupun konsultasi mengenai situasi kamtibmas.

AKBP Fauzan juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu karena dapat menghambat pelayanan kepada warga lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 dengan baik. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kutai Timur,” harapnya.

Dengan hadirnya layanan hotline 110, Polres Kutim berharap masyarakat dapat lebih mudah memperoleh bantuan kepolisian secara cepat, tepat dan responsif kapan pun dibutuhkan.