Sat lantas Polres Kutai Timur – Peran Unit Laka Sat Lantas Polres Kutim Dalam Membantu Penanganan dan Penyelesaian Kecelakaan Laka Lantas, Senin (02/09/2024) pukul 12.00 WITA

Unit Laka Lantas membantu menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur bagaimana tatacara penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh petugas Polri di seluruh Indonesia.

Dalam kasus Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan proses pemeriksaan singkat. Pada proses pemeriksaan singkat ini  (Kecelakaan Lalu Lintas ringan), apabila terjadi kesepakatan damai diantara pihak yang terlibat dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Pada kasus kecelakaan tertentu, Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas dapat menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila menemukan adanya bukti petunjuk telah terjadi tindak pidana.

Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan, S.I.K,. M.H, melalui Kanit Turjawali Ipda W Tanjung, S.H mengatakan, dalam melakukan penindakan Unit Laka Lantas Polres Kutim melakukan sesuai dengan aturan dan sangat humanis terhadap masyarakat dalam menangani kasus laka lantas.

Kecelakaan suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak dikehendaki, terjadi karena kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman dari faktor manusia. Hasil yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kerugian fisik serta kerugian sarana prasarana transportasi baik jalan maupun kendaraan.