
SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Kutai Timur memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat selama 24 jam penuh secara profesional, cepat, mudah, dan humanis. SPKT melayani penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat, pemberian bantuan kepolisian, penerbitan surat tanda terima laporan, serta pelayanan kepolisian lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan komitmen pelayanan prima, SPKT Polres Kutai Timur siap memberikan respons dan penanganan terbaik demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi masyarakat.