Pada bulan Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkorkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Swarga Bara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutim.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif ,pada tgl 1 Juli 2026 Pukul 17.20 WITA anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang berada di berada di kamar Hotel yang berada di Desa Swarga Bara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutim saat ditanya mengaku bernama HA Als M (31) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Anggota Opsnal Sat Renarkoba melakukan penggerebekan di Desa Swarga Bara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutim.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 55 (Lima Puluh Lima) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 44,57 (Empat Puluh Empat koma Lima Puluh Tujuh) Gram beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram dengan cara dijejak. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat