BADUNG – Direktorat Siber Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap praktik perjudian daring berskala internasional berkedok “RAM Betting Exchange” yang beroperasi di wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan. Pengungkapan kasus besar ini berawal dari hasil patroli siber intensif yang mendeteksi adanya akun media sosial Instagram yang secara aktif mempromosikan layanan judi online kepada masyarakat.
Setelah dilakukan pengembangan melalui analisis digital forensik yang mendalam, tim kepolisian segera melakukan penggerebekan di dua lokasi villa yang dijadikan markas operasi. Dalam aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan 39 Warga Negara Asing (WNA) asal India. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa turis. Mereka mengoperasikan sistem deposit, penarikan dana (withdrawal), serta layanan perjudian secara terorganisir dari dalam villa tersebut. Polisi juga menyita puluhan perangkat elektronik sebagai barang bukti dan mengungkap bahwa omzet jaringan ini diperkirakan mencapai Rp7–8 miliar per bulan.
Pihak Polda Bali kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas judi online. Selain melanggar hukum, praktik ini sangat merugikan secara ekonomi. Polri juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal serupa di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.