Polres Kutai Timur, Polsek Sangatta Utara, Bhabinkamtibmas Polsek Sangatta Utara Bripka Heru Susanto menghadiri kegiatan sosialisasidalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) Kekerasan Terhadap Anak (KTA) Tingkat Desa Sangatta Utara Tahun 2024. bertempat di Gedung BPU Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara, Rabu (09/09/24).
Bripka Heru Susanto menyampaikan kegiatan ini adalah upaya Pemerintah khususnya bidang Perlindungan Perempuan dan anak Kab. Kutai Timur untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan,meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak, serta meningkatnya kualitas layanan perlindungan khusus kepada anak.
Adanya beragam latar masalah kekerasan baik secara fisik dan non fisik,UU no 12 Tahun 2022 TPKS memuat tindak pidana, hukuman, dan perlindungan bagi korban. Adapun alat bukti kekerasan seksual dapat dilihat dengan konseling psikolog dan visum bagi korban.
“Dampak psikologis kekerasan pada perempuan dan anak, kekerasan terhadap perempuan dapat memiliki dampak psikologis yang buruk seperti trauma, reaksi fisik, keinginan bunuh diri, dan berbagai reaksi negatif lainnya dan perlu butuh waktu yang lama untuk memulihkan si korban tersebut, sayangnya kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal, seksual, maupun fisik penyembuhannya tak semudah luka akibat cedera bukan hanya fisik, tapi kehidupan psikologisnya juga menjadi taruhan,”ungkap Bripka Heru Susanto (Bhabinkamtibmas Desa Sangatta Utara Polsek Sangatta Utara)
Tinggalkan Balasan