Polres Kediri berhasil mengamankan
seorang tokoh agama sekaligus pensiunan guru berinisial
H (63) atas dugaan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur (9-13 tahun) di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih. Penangkapan pada Sabtu (16/5) malam sempat berlangsung tegang karena pelaku nyaris diamuk massa. Dalam melancarkan aksinya saat libur Lebaran, pelaku memanggil para korban secara bergantian ke gudang belakang masjid, memaksa mereka menyaksikan tindakan tidak senonoh, dan memberikan uang Rp50.000 sebagai uang tutup mulut.
Kini, tersangka resmi ditahan oleh Kepolisian dan dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara Pemkab Kediri melalui DP2KB ЗА bersama tim psikolog langsung memberikan
pendampingan intensif sejak Senin (18/5) guna memulihkan trauma para korban.
Komitmen dalam #OptimalBerantasKejahatan menjadi langkah nyata Polri untuk Menjaga Keamanan Bangsa serta mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.