Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka pembuat rekening penampungan aliran dana jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., menyebut, tersangka Muhammad Jainun ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Dari hasil penyelidikan, rekening atas nama tersangka digunakan untuk menampung dana hasil transaksi narkoba, dengan total perputaran mencapai sekitar Rp 211,2 miliar sejak 2018 hingga 2026. Tersangka mengaku membuat rekening atas perintah seseorang berinisial HB yang berada di Malaysia, lengkap dengan fasilitas mobile banking dan token untuk dikendalikan dari luar negeri. Analisis transaksi juga menunjukkan lonjakan signifikan pada akhir 2025, dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah per transaksi. Kasus ini menegaskan peran penting jaringan keuangan dalam mendukung peredaran narkoba lintas negara yang terus didalami penyidik. Komitmen Polri terus #PeliharaKeamananIndonesia dan Konsisten Basmi Kriminalitas